Hinggasaat ini, layanan pengelolaan limbah B3 yang disediakan oleh ARAH telah menjangkau hampir seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur, dengan pengelompokan area layanan sebagai berikut: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan Kediri, Nganjuk, Blitar Tulungagung, Trenggalek
Surabaya(beritajatim.com) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal melanjutkan rencananya untuk membangun pusat pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kota Surabaya. Bahkan, Wali Kota Risma membentuk tim khusus dari berbagai instansi dan lembaga untuk merumuskan langkah-langkahnya. Tim khusus ini dikumpulkan oleh Wali Kota Risma di ruang sidang Wali Kota Surabaya.
RSUHaji Surabaya tengah melakukan upaya minimisasi limbah padat B3 berupa pemilahan dan pengolahan limbah padat B3 seperti recycle plabottle infus dan bekas kemasan cairan hemodialisa melalui pihak ketiga. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kesalahan dalam pewadahan yang mengakibatkan tercampurnya limbah padat B3 (medis dan non medis).
cash. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023
SURABAYA - Pemerintah Kota Pemkot Surabaya kian serius menangani limbah bahan beracun dan berbahaya B3. Salah satunya dengan membangun tempat penampungan limbah B3 di kawasan Romokalisari, Surabaya Barat. Saat ini Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DKRTH dan DPRD Surabaya masih mengurus analisis mengenai dampak lingkungan amdal ke pemerintah pusat. Kabid Kebersihan DKRTH Surabaya Agus Hebi DJ mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Sebab, limbah B3 ini memerlukan kajian yang serius dan komprehensif. "Peraturannya sangat ketat dan detail. Kalau alatnya sih sudah siap. Tinggal peraturannya saja," kata Agus Hebi. Sulitnya perizinan itu, menurut Hebi, karena limbah B3 sangat berisiko. Bisa menyebabkan bencana baru jika tidak ditangani secara serius. Tahap pengolahannya melalui beberapa bagian, yaitu pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Masing-masing proses itu harus ada catatan manifes untuk memantau limbah B3. Setiap limbah B3 yang keluar dan masuk pun wajib dicatat. "Selama ini pemusnahannya di Cileungsi, Jawa Barat,” ungkapnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, limbah B3 di Surabaya sebagian besar berasal dari 400 poliklinik, rumah sakit, dan praktik dokter. "Kalau obat-obatan, jarum suntik, alat medis bekas operasi, itu kan tidak boleh dibuang sembarangan," tegas Risma. Rencana pembangunan tempat pembuangan limbah B3 di lahan seluas 2,5 hektare itu juga didukung DPRD Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Moch Mahmud berharap tempat pembuangan limbah B3 tersebut dapat mengurangi biaya pemkot. "Teman-teman anggota dewan menyarankan untuk menambah aturan pendukung berupa perda. Lokasinya di Romokalisari," katanya. gin/rek
Abstract Pengelolaan limbah medis di RSUD Dr. Soetomo belum memenuhi peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi jumlah timbulan dan karakteristik limbah padat B3, penyimpanan sementara dan mengevaluasi proses insinerasi. Timbulan limbah dijadikan acuan dalam mengevaluasi proses insinerasi. Abu insinerasi diteliti kandungan parameter logamnya dengan metode AAS kemudian dilakukan pengujian TCLP dengan solidifikasi-curing 14 dan 28 hari. Rata-rata timbulan limbah medis dari RSUD Dr Soetomo sebesar 1285 kg/hari. Limbah tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator sebanyak 3 unit 1 sebagai cadangan. Pada pengujian kandungan parameter logam abu insinerator didapatkan bahwa parameter logam Pb dan Zn melebihi baku mutu, masing-masing kadarnya 5209,38 ppm dan 6355,31 ppm. Hasil penelitian tersebut menempatkan abu insinerator RSUD Dr Soetomo ditimbun di secure landfill kategori I. Selanjutnya dari hasil uji TCLP didapatkan bahwa abu insinerator memenuhi baku mutu TCLP sehingga dapat ditimbun di secure landfill kategori I.
pengolahan limbah b3 surabaya